For Reward ( JAMAK & QASHAR)
Nama : Afifah
Jurusan :D3 Desain Komunikasi Visual/2016
Nim : 1602071008
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya
menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya
menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu
Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib
atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh
digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh)
bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari
tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia
berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah
tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat
duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa
Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal
menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus
ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa
alasan (halangan), yakni:
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut
kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir
misalnya perang, sakit, hujan lebat,
angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak
adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya.
Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh
menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni
menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak
salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan
4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada
waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni
menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak
salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib
dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus
berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat
pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan
lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan
berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh
mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu
empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا
مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“Saya niat salat salat duhur empat rakaat
digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)
Takbiratul ihram
3) Salat
duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا
مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan
dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.”
6)
Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus
langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir,
berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat
magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada
waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat
menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى
فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ
تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat
digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)
Takbiratul ihram
4) Salat
magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7) اُصَلّى
فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ
تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan
dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)
Takbiratul Ihram
9) Salat
‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang
pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu
salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan
menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun
salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua
JIKA telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah,
selain di jamak salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan
memenuhi syarat. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah
agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab
Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan
(diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat
rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang
jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah
(diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat
101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa
kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya
orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat
jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat
yang jumlah rakaatnya empat.
Tata caranya Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai
berikut:
Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan
sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat
diqasar karena Alla Ta’ala”
-Takbiratul ihrom.
-Salat dua rakaat
-Salam.
Salat Jamak Qasar
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat
fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan
salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar.
Tata caranya sebagai berikut:
Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak
takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan
dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Salat duhur dua rakaat (diringkas)
Salam.
Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai
berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan
dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Salat asar dua rakaat (diringkas)
Sumber : Islampos
0 komentar